Sabtu, 20 Mei 2017

Kesepakatan Bersama Warga Kampung Pisang

Kesepakatan Bersama

Kami warga Kampung Pisang RT 2 RW 5 (49 KK) dengan ini menyatakan dan bersepakat tentang KEBERADAAN dan KEBERLANGSUNGAN HIDUP BERSAMA di tanah kami sekarang (tempat relokasi kami) sebagai hasil perjuangan bersama warga Kampung Pisang, KPRM, Arkom Makassar, yang didukung oleh Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Sosial RI.

Untuk itu kami bersepakat :
1. TANAH dan RUMAH KAMI tidak akan DIJUAL atau DIKONTRAKKAN, tetapi akan dimanfaatkan sendiri bersama anak dan cucu kami.
2. Apabila ada warga yang menjual atau mengontrakkan tanah dan rumahnya, maka tanah dan rumah tersebut akan disita dan dimanfaatkan oleh warga Kampung Pisang, KPRM, Arkom Makassar dan Pemerintah Kota Makassar.

Demikian kesepakatan ini kami buat sebagai pegangan bersama Warga Kampung Pisang, KPRM, Arkom Makassar dan Pemerintah Kota Makassar.

Makassar, 23 April 2017

WARGA KAMPUNG PISANG
Ditandangani oleh 49 Kepala Keluarga Warga Kampung Pisang

Diketahui oleh Ketua RT 4 RW 5 Kel. Maccini Sombala (Salati), Ketua RW 5 Kel. Maccini Sombala (H. Sikki Rudding), Lurah Maccini Sombala Kec. Tamalate (Andi Eldi Indra Malka, S.STP) Camat Tamalate (Drs. Hasan Sulaiman), Komite Perjuangan Rakyat Miskin (Nurlina), Arkom Makassar (Much. Cora)

Kesepakatan Bersama Warga Kampung Pisang

Kesepakatan Bersama Kami warga Kampung Pisang RT 2 RW 5 (49 KK) dengan ini menyatakan dan bersepakat tentang KEBERADAAN dan KEBERLANGSU...